Rabu 24 May 2023 14:12 WIB

Korupsi Proyek BTS Disebut Mengalir ke Tiga Parpol, Ini Respons Nasdem

Proses hukum tidak bisa berlandaskan gosip atau isu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua DPP Partai Nasdem yang juga anggota Komisi III DPR Taufik Basari menanggapi gosip yang menyebut kasus korupsi mega proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyeret tiga partai politik, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP Partai Nasdem yang juga anggota Komisi III DPR Taufik Basari menanggapi gosip yang menyebut kasus korupsi mega proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyeret tiga partai politik, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari menanggapi gosip yang menyebut kasus korupsi mega proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyeret tiga partai politik. Jelasnya, hukum tidak bisa berlandaskan gosip atau isu. 

Ia juga menekankan, agar semua pihak diperiksa secara akuntabel dan profesional. Sehingga moralitas penegakan hukum bisa berjalan dalam proses pengusutan kasus tersebut. 

Baca Juga

"Hukum harus tetap menjadi hukum, dia tidak boleh menjadi kendaraan ataupun alat politik atau alat kekuasaan. Ini yang kita harapkan Kejaksaan Agung bisa melakukan seperti itu," ujar Taufik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun juga harus berbasis fakta, data, dan hukum. Jangan kemudian lembaga tersebut turut membangun narasi, tetapi tidak ada tindak lanjutnya. 

Hal tersebut ditekankannya dalam proses pengusutan kasus korupsi pembangunan BTS tersebut. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, banyak gosip dan isu liar di media sosial yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

"Jadi kalau Pak Mahfud sudah menyampaikan isu ini, maka tindak lanjutilah dalam hukum. Jangan berhenti hanya di isu saja, karena ini akan menjadi isu liar jika tidak ada tindak lanjutnya," ujar anggota Komisi III DPR itu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement