REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) yang terjadi di Kementerian Kominfo terus bergulir. Kini, muncul dugaan aliran dana korupsi proyek pembangunan BTS 4G tersebut ke partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Menkominfo, Johnny G Plate, dalam kasus BTS menjadi langkah maju dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai, langkah maju yang diambil Kejagung tersebut tentu saja perlu mendapatkan apresiasi. Tapi, Lucius mengingatkan, kasus-kasus korupsi di Indonesia selama ini sudah sangat sering terjadi secara sistemik.
"Ada kecenderungan tidak hanya melibatkan satu orang atau satu lembaga," kata Lucius kepada Republika, Rabu (24/5/2023).
Artinya, ia mengingatkan, saat ini Kejagung memiliki tugas lanjutan yaitu membuka peluang proses penyidikan dilakukan ke berbagai pihak. Baik mereka yang terlibat ataupun mendapat limpahan aliran dana korupsi BTS itu.
Lucius menambahkan, apresiasi publik akan bertambah kepada Kejagung kalau mereka mampu membongkar dugaan aliran dana BTS tersebut. Artinya, membuka seluas-luasnya ruang untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
"Parpol kah, DPR kah atau lembaga apa pun saya kira tidak boleh berhenti untuk ditelusuri Kejagung terkait dugaan aliran dana BTS tersebut," ujar Lucius.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Menkominfo, Johnny Plate, sebagai tersangka korupsi pembangunan BTS 4G. Serta, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022. Terbaru, Kejagung turut menangkap satu tersangka baru berinisial WP yang disebut sebagai orang kepercayaan tersangka IH, penghubung pihak-pihak dalam kasus tersebut. WP merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.