REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara Selvy Mandagi bungkam seusai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selvy Mandagi dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Selvy menjalani klarifikasi selama lebih dari tiga jam. Yang bersangkutan masuk ke Ruangan Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pukul 09.00 WIB dan selesai diklarifikasi sekitar pukul 12.30 WIB. Meski demikian, Selvy sama sekali tidak berkomentar soal klarifikasi oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Aduh, saya pusing nih," kata Selvy saat ditanya awak media soal klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Selvy Mandagi sebelumnya menjabat sebagai kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara. Meski demikian, yang bersangkutan dicopot dari jabatannya buntut dari dugaan flexing atau pamer kekayaan di media sosial.
Sebelumnya, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan, pencopotan jabatan Selvy Mandagi sebagai kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara untuk memudahkan proses pemeriksaan. "Ini hanya dalam rangka mempercepat, mempermudah proses pemeriksaan saja, dan alhamdulillah Bu Selvy mengikuti proses pemeriksaan dengan sangat tepat," kata Syaefuloh saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).
Selain itu, Syaefuloh menyampaikan, Inspektorat DKI Jakarta tetap berkomunikasi dengan KPK dalam proses pemeriksaan. "Kami tetap komunikasi dengan KPK dan menyampaikan bahwa kami Inspektorat sedang melakukan proses ini dan sementara KPK memberikan kesempatan kepada Inspektorat untuk melakukan pendalaman," ujar Syaefuloh.
Saat ditanya apakah Selvy Mandagi akan diperiksa Tim LHKPN KPK, kata Syaefuloh, sudah seharusnya para pejabat melaporkan harta kekayaannya secara terbuka.
"Kalau terkait dengan LHKPN, barangkali melihatnya dari aspek yang berbeda. Menurut saya, para pejabat itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dia melaporkan hartanya secara terbuka melalui pelaporan LHKPN ke KPK. Nah, ada proses di KPK sesungguhnya bahwa pelaporan para pejabat itu sampaikan ke KPK terus ada proses verifikasi yang dilakukan KPK," kata Syaefuloh.