REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo), Mahfud MD melantik empat pejabat eselon satu Kemekominfo pada Selasa (23/5/2023). Dia menjelaskan, pelantikan yang dilakukan hari ini, merupakan kebijakan lama yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada era Johnny G Plate.
"SK sudah keluar sebelum saya diangkat menjadi Plt Menkominfo. Hari ini saya melantik bukan menggusur, ini (keputusan) dari presiden, sebelum saya ke sini sudah ada keppresnya," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Saat pelantikan empat pejabat eselon satu, Mahfud mengaku, hanya memberikan pidato normatif dan arahan standar. Intinya, dia berharap, semua pejabat lama dan baru serta pegawai di Kemennkominfo untuk terus bekerja dengan tenang dan tak usah gelisah. "Proses hukum yang akan berlangsung ada prosedurnya sendiri," ucap Mahfud.
Empat pejabat baru yang dilantik, di antaranya Wayan Toni Supriyanto sebagai Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. "Terima kasih atas pengabdian bapak sebelumnya sebagai Sekretaris Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)," kata Mahfud.
Selain Wayan, Mahfud juga melantik Arief Tri Hardiyanto sebagai Inspektorat Jenderal. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapuspen Pengawasan BPKP.
Dua pejabat eselon satu lainnya yang dilantik adalah Muhammad Hadiyana dari Deputi Bidang Informasi dan Data menjadi Staf Ahli Bidang Teknologi serta Wijaya Kusumawardhana dari Sekretaris Deputi Peningkatan Kualitas dan Moderasi Beragama Kemenko PMK menjabat Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kemenkominfo.
"Saya Menkopolhukam selaku Plt Menkominfo dengan ini secara resmi melantik saudara berempat dalam jabatan yang baru di lingkungan Kemenkominfo. Saya percaya bahwa saudara akan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," ucap Mahfud.
Ditanya alasan pergantian beberapa eselon satu, Mahfud membantah ada dugaan keterkaitan korupsi dengan eks Menkominfo Johnny G Plate. Dia menyampaikan, pelaksanaan rotasi jabatan di Kemenkominfo hanya melanjutkan kebijakan menteri sebelumnya yang tertunda.