REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali. Dia dicecar penyidik KPK dalam kapasitas saksi perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Lewat pemeriksaan itu, KPK menggali pengetahuan Nizar Ali mengenai pembagian kuota haji tambahan. Sebab kasus ini jadi masuk ranah hukum karena dugaan penyalahgunaan pembagian kuota haji tambahan untuk haji reguler dan khusus.
"Secara umum saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Ahad (14/9/2025).
Walau demikian, KPK ogah mengungkap lebih rinci menyangkut pemeriksaan terhadap Nizar Ali.
Di sisi lain, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik KPK mengenai mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) di Kemenag. Tapi Nizar ogah menyebutkan SK mana yang dicecar KPK.
Tercatat, KPK memang mempersoalkan terbitnya SK Menag era Gus Yaqut mengenai pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Saudi pada 2024.
"Nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).
Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie meluruskan tudingan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023–2024 yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Anna menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.“Tugas Amirul Hajj adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya. Tim Amirul Hajj setiap tahun dibentuk dengan komposisi enam orang unsur pemerintah dan enam orang unsur ormas Islam. Ini mandat resmi, bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan,” ujar Anna dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).