Selasa 23 May 2023 00:02 WIB

'Legislator PKS Kerap Cekik-Injak Istri Kedua Sedang Hamil Kemudian Mohon-Mohon Maaf'

Legislator yang mencekik dan menginjak istri kedua diberhentikan PKS.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Legislator yang mencekik dan menginjak istri kedua diberhentikan PKS.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Legislator yang mencekik dan menginjak istri kedua diberhentikan PKS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi. Kali ini korban yang merupakan istri kedua melaporkan suaminya yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Kuasa hukum M, Srimiguna mengatakan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022. BY disebut kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.

Baca Juga

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas," sambung Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang Tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement