REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bukhori Yusuf (BY) tak terima dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya yang berinisial M.
Melalui tim pengacaranya, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, malah menuding istiri keduanya tersebut mengidap kecanduan obat-obatan. Pengacara Ahmad Mihdan mengaku pihaknya memiliki bukti-bukti terkait dengan M yang terdaftar sebagai pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) di Jakarta Timur (Jaktim).
“Tim hukum BY telah mengumpulkan bukti-bukti terkait penyakit yang diderita oleh M selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di RSKO Cibubur, Jakarta Timur,” kata Ahmad saat konfrensi pers di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (26/5/2023).
Namun ketika Republika menanyakan perihal apa kesimpulan dari tim dokter yang memeriksa M tersebut, tim pengacara BY itu, pun tak ada yang bisa menjelaskan. Tim pengacara juga tak dapat menjawab pertanyaan sejak kapan M disebut sebagai pasien di RSKO. “Kami belum mendapatkan cerita detail dari klien kami Pak BY mengenai hal tersebut,” ujar Ahmad.
Ahmad cuma mengatakan, alat bukti yang dikumpulkan pihaknya terkait M selaku pasien kecanduan obat-obatan di RSKO dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum kasus tersebut.
“Setidaknya bisa menjadi perimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegakan hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh pihak pelapor M,” begitu ujar Ahmad.
Sumber Republika yang sangat mengetahui tentang peristiwa KDRT terhadap M ini menceritakan, BY pun sebetulnya adalah pasien di RSKO.
Sumber itu menceritakan, terkait status pasien di RSKO, M dan BY satu paket. Kedatangan kedua pasangan siri itu ke RSKO, terjadi pada Kamis 6 Oktober 2022. Ke RSKO pada waktu itu, pun diceritakan oleh sumber tersebut, tak ada kaitannya dengan masalah sakit-sakitan. Apalagi soal kecanduan obat-obatan. “Ke RSKO waktu itu hanya untuk melakukan konseling keluarga,” kata sumber tersebut kepada Republika.
Dokter konseling yang didatangi oleh M bersama-sama BY adalah berinisial MR. “Ke RSKO itu, juga cuma dilakukan satu kali. Jadi tidak benar, kalau sebelumnya pihak pengacara Bukhori Yusuf mengatakan, M kecanduan obat-obatan,” kata sumber itu.