REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi di Bali telah mendeportasi sebanyak 123 orang warga negara asing asal 35 negara selama periode Januari hingga 19 Mei 2023 karena melakukan berbagai pelanggaran.
"Mereka telah melakukan pelanggaran hukum maupun norma yang ada di Bali," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Barron Ichsan saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Denpasar, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan data Imigrasi Bali, sejak pintu kedatangan internasional di Bali dibuka kembali pada Mei hingga Desember 2022, deportasi WNA melalui Bali mencapai 194 orang.
Deportasi dilakukan karena para pendatang asing itu menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan melakukan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali. Mereka di antaranya berasal dari Rusia, Nigeria, dan Ukraina.
Barron menjelaskan penertiban wisatawan mancanegara atau WNA itu diharapkan dapat mendorong keberadaan wisatawan asing berkualitas di Bali. Menurut dia, masalah utama di Bali adalah wisatawan mancanegara yang memiliki pengeluaran rendah dan beberapa di antara mereka berperilaku kurang tertib.
"Tentunya hal ini ingin kami ubah dengan menertibkan wisatawan mancanegara sehingga dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara yang berkualitas," katanya.
Dia pun mengajakTim Pora untuk terus bersinergi dengan aparat terkait dalam mendukung pariwisata Bali yang lebih berkualitas.
Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Bali Komisaris Besar Polisi Nuryanto menyebutkan warga negara asing banyak melakukan pelanggaran lalu lintas, di antaranya tidak menggunakan helm standar dan menggunakan pelat nomor polisi palsu.
Pelat nomor kendaraan itu diisi dengan nama dan nomor telepon sehingga polisi mendorong kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh tim Pora. Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang menyiapkan peraturan daerah mengenai pemberlakuan kuota kedatangan wisatawan mancanegara yang tujuannya mendorong wisatawan berkualitas.
"Pengendalian wisatawan ini supaya pariwisatanya tidak massal, seperti yang kami lihat kasus belakangan. Oleh karena itu, akan diberlakukan sistem kuota bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali," kata Gubernur Bali Wayan Kosterbeberapa waktu lalu.
Saat ini, peraturan sedang digodok pemda untuk menentukan jumlah wisatawan asing di Bali. Jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata sebelum pandemi Covid-19 mencapai sekitar 6,3 juta orang pada 2019.
Koster memberikan sinyal bahwa peraturan itu nantinya akan mengatur sejumlah kriteria tertentu termasuk pembatasan jumlah wisatawan asing hingga minimal jumlah uang di rekening tabungan yang dimiliki turis asing sebelum mereka terbang ke Bali.