REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay yang dilayangkan pada tiga kepolisian daerah (polda). "Polda jajaran yang telah menerima beberapa laporan polisi adalah Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Ramadhan menyebut beberapa pengaduan itu belum terkonfirmasi bukti pendukung dari para korban. Sementara di tingkat Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi dari belasan korban dugaan penipuan tiket Coldplay dengan kerugian sekitar Rp 40 juta yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya pada Jumat (19/5/2025).
Dia menyebut saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana SiberBareskrim Polri dan polda jajaran sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal melakukan klarifikasi kepada vendor terkait penjualan daring tiket konser Coldplay yang berpotensi menimbulkan korban, dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui ticket box resmi, yaitu melalui akun media sosial maupun platform lainnya.
"Agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi dari pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan tiket," kata Ramadhan.
View this post on Instagram