REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) sedang melakukan koordinasi dengan Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinasi ini terkait nasib jaksa berinisial EKT dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
"Bidang Pengawasan Kejati Sumut sedang koordinasi dengan Pengawasan Kejaksaan Agung, apa hasilnya, nanti kita sampaikan kepada teman-teman media," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Ahad (21/5/2023).
Hingga saat ini, kata dia, Tim Bidang Pengawasan Kejati Sumut telah meminta keterangan kepada pelapor. Yakni S selaku guru sekolah dasar (SD) terkait pemerasan yang diduga dilakukan oleh jaksa EKT.
"Untuk itu, terkait dicopot jaksa atau pecat atau mutasi atau juga hukuman lainnya berupa penurunan pangkat dan atau penundaan hak-hak berupa gaji atau pangkat atau bentuk hasil lainnya, kita tunggu bersama. Pasti kami akan sampaikan apabila telah secara resmi diputuskan," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Bidang Pengawasan Kejati Sumut sedang memintai keterangan kepada pelapor di Kisaran Kabupaten Asahan tepatnya di Kejari Asahan. Sebab, domisili pelapor berada di Asahan, selain itu juga S masih mengalami sakit.
"Sehingga dengan kondisi tersebut, tim yang mendatangi pelapor untuk memintai keterangan dan kronologi yang mengarah pada pertemuan yang terlihat di video tersebut," ujar Yos.
Jaksa EKT telah dilakukan pencopotan sementara sebagai jaksa fungsional. Ia juga menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kantor Kejati Sumut dan seorang pegawai honorer di Kejari Batubara pada Senin (15/5/2023).
Tujuan dilakukan pemeriksaan untuk memertanyakan kronologis penanganan perkara tindak pidana narkoba yang ditangani oleh jaksa EKT hingga akhirnya viral di media sosial yang diduga memeras. Hal ini terkait beredar video rekaman seorang jaksa di Kejari Batubara EKT diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru berinisial S yang anaknya berinisial MRR terlibat kasus narkotika di Polres Batubara.