REPUBLIKA.CO.ID, RIAU — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan penguasaan kembali kawasan hutan milik negara di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan hutan seluas total 81,7 ribu hektare (Ha) tersebut selama ini dalam penguasaan tanpa izin oleh pihak-pihak perorangan, maupun perusahaan. Pada Selasa (10/6/2025) Satgas PKH memulihkan kawasan hutan nasional tersebut menjadi milik negara.
“Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga serta TNI-Polri telah melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo di Riau,” begitu kata Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Febrie menerangkan, Taman Nasional Tesso Nilo merupakan kawasan konservasi hutan milik negara. Pun pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah.
“Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan seperti perkebunan, tempat tnggal, atau mendirikan rumah, membuka lahan sawit, memelihara ternak, atau membakar untuk membuka kawasan hutan merupakan tindakan pelanggaran hukum,” kata Febrie. Dan selama ini, kata Febrie Taman Nasional Tesso Nilo ditemukan berbagai pelanggaran hukum seperti penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu secara ilegal, dan melawan hukum.
“Dalam upaya penegakan hukum ini, tim Satgas PKH mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan termasuk adanya dugaan tindakan koruptif dalam hal pengalihan hak-hak atas lahan,” ujar Febrie. Atas keadaan tersebut, Satgas PKH mengambil alih penguasaan lahan tersebut, dan akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam penguasaan sepihak di taman nasional tersebut.
Satgas PKH merupakan satuan tugas khusus bentukan Presiden Prabowo Subianto. Satuan tugas khusus tersebut ditugaskan untuk mengembalikan hak-hak negara atas penguasaan lahan hutan yang selama ini disabotase oleh orang per orang atau badan-badan hukum swasta untuk perkebunan kelapa sawit, maupun pertambangan. Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH untuk mengembalikan lahan hutan negara seluas 3 juta Ha di periode pertama penugasan.
Dan dalam Satgas PKH ini, Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai koordinator. Karena kerja Satgas PKH terdiri dari lintas sektor dan kementerian. Mulai dari Kemenhan, Kementerian Perhutanan (Kemenhut), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), pun juga lembaga penegak hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Polri. Ketua Satgas PKH diperankan oleh Febrie Adriansyah yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung.
Pada periode pertama penugasan, Maret 2025 Satgas PKH mengeklaim keberhasilan dalam mengidentifikasi 1,17 juta Ha lahan milik negara yang selama ini dikuasai ilegal oleh perorangan, maupun badan hukum swasta untuk perkebunan kelapa sawit, maupun pertambangan. Dan lahan hutan milik negara seluas 1,17 hektare tersebut berhasil dikuasai kembali untuk dikembalikan ke negara. Dari total 1,17 Ha yang berhasil dikuasai kembali oleh negara itu di antaranya berada di Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 400,8 ribu Ha.
Satgas PKH juga mengeklaim pengembalian lahan milik negara seluas 331,8 ribu Ha di Riau. Di Kalimantan Barat (Kalbar) seluas 153,3 ribu Ha, dan di Sumatera Utara (Sumut) seluas 22,5 Ha. Di Kalimantan Timur (Kaltim), Satgas PKH berhasil menguasai kembali tanah milik negara seluas 26,1 ribu Ha, dan di Kalimantan Selatan (Kalsel) seluas 30,5 ribu Ha. Sedangkan di Sumatera Selatan (Sumsel) seluas 25,6 ribu Ha, dan seluas 3,8 ribu Ha di Sumatera Barat (Sumbar), serta di Jambi seluas 14,8 ribu Ha. Febrie menjelaskan, seluruh lahan negara yang berhasil dikuasai kembali itu berasal dari penguasaan sepihak 406 perusahaan dan perorangan.
“Dari lahan yang telah berhasil dikuasai kembali tersebut, seluas 717,7 ribu hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola,” ujar Febrie. Perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi salah-satu tim di Satgas PKH yang bekerja untuk segmen komersialisasi dari hasil kerja penguasaan kembali lahan-lahan milik negara tersebut.