Ahad 21 May 2023 18:49 WIB

Pembongkaran Ruko Makan Bahu Jalan di Pluit Diberi Tenggat Hingga Selasa

Walkot Jakut memastikan Satpol PP akan membongkar ruko jika tak dibongkar pemilik.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Tangkapan layar Ketua RT Pluit, Jakarta Utara Riang Prasetya (memakai baju batik merah) saat mempertanyakan izin bangunan ruko kepada salah satu pemilik tempat usaha yang tidak terima rukonya didatangi.
Foto: Twitter
Tangkapan layar Ketua RT Pluit, Jakarta Utara Riang Prasetya (memakai baju batik merah) saat mempertanyakan izin bangunan ruko kepada salah satu pemilik tempat usaha yang tidak terima rukonya didatangi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim memberi batas waktu deadline pembongkaran secara mandiri oleh pemilik ruko yang makan bahu jalan di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Selasa (23/5/2023). Jika tidak dibongkar, pihak pemerintah yang bakal melakukan pembongkaran.

"Sudah dibatasin, sudah ditandain, diminta dibongkar sendiri, terakhir Selasa (23/5/2023) lah. Kalau enggak mulai-mulai ya Rabu kita bongkar," kata Ali kepada wartawan di kawasan Central Park Mal, Jakarta Barat, Ahad (21/5/2023).

Baca Juga

Ali menyebut batas waktu tersebut merupakan deadline memulai pembongkaran, artinya pembongkaran secara mandiri seharusnya dilakukan antara hari ini (Ahad), Senin (22/5/2023) atau Selasa (23/5/2023). Namun jika tidak dimulai-mulai, maka Satpol PP bakal segera menindak secara paksa.

Saat dikonfirmasi ada atau tidaknya sanksi lain, Ali menegaskan hanya sanksi berupa pembongkaran yang bakal dilakukan untuk menertibkannya. "Perda (Peraturan Daerah)-nya memang dibongkar," tutur dia.

Sebelumnya diketahui, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan siap mengusut bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Niaga RT 011/RW 03 Pluit yang dipersoalkan Ketua RT setempat karena menempati bahu jalan dan saluran air di Kecamatan Penjaringan. Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit.

Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan. "Kita harus kaji secara menyeluruh," kata Ali saat ditemui wartawan di acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Taman Wisata Alam (TWA) Mangrove di Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

Rapat koordinasi teknis secara intensif pun digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dengan agenda pengumpulan data dan dokumen. Pihak PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro (Perseroda) turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.

Sedangkan PT Jakpro dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum.

Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan juga tengah menyiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement