Jumat 19 May 2023 20:39 WIB

Menteri ATR/BPN Deklarasikan Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap

Menteri ATR/BPN harap 126 juta bidang tanah yang didaftarkan di PTSL dapat tercapai

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Jakarta Jumat, mendeklarasikan Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap, yang ke-tujuh di Indonesia.
Foto: istimewa
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Jakarta Jumat, mendeklarasikan Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap, yang ke-tujuh di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Jakarta Jumat, mendeklarasikan Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap, yang ke-tujuh di Indonesia.

"Suatu kota dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial maupun yuridis," ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Hadi mengaku optimistis akan semakin banyak Kota Lengkap di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Diharapkan 126 juta bidang tanah yang didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat tercapai.

PTSL telah memberikan peningkatan nilai tambah ekonomi untuk Indonesia sebesar Rp 5.219 triliun dan provinsi DKI Jakarta menyumbang Rp 120 triliun. "Pada tahun 2022, nilai ekonomi yang didapat dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Hak Tanggungan, Peralihan Hak, dan BPTHB (Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan) di Jakarta mencapai Rp 120 triliun. Potensi yang sangat besar sekali," kata Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Hadi juga melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Provinsi DKI Jakarta.

Ia juga menyerahkan sertifikat aset Pemprov DKI Jakarta sebanyak 162 sertipikat yang tersebar di Jakarta Utara sebanyak 118 bidang, Jakarta Selatan 30 bidang, Jakarta Timur 11 bidang, dan Jakarta Barat tiga bidang.

Sebelum Kota Administrasi Jakarta Pusat, daerah lain yang telah menjadi Kota Lengkap adalah Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal, Surakarta dan Yogyakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement