Kamis 18 May 2023 07:11 WIB

KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro ke Ombudsman

KPK mempelajari laporan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman RI soal pencopotannya.

Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. KPK mempelajari laporan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman RI soal pencopotannya.
Foto: Flori Sidebang/Republika
Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. KPK mempelajari laporan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman RI soal pencopotannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempelajari soal laporan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pencopotan dirinya dari jabatan direktur Penyelidikan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihak KPK sudah menerima surat dari Ombudsman RI soal laporan oleh Endar Priantoro.

Baca Juga

"Kami sedang mempelajari surat dari ORI (Ombudsman Republik Indonesia) dan kami sudah menjawab lewat Biro Hukum KPK bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2023).

Alex juga berharap, penanganan laporan Endar Priantoro di Ombudsman tidak tumpang tindih dengan laporan serupa, yang dibuat Endar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kasus tersebut yang dilaporkan saudara Endar ke ORI, pada saat yang sama telah berjalan prosesnya di Dewas. Jangan sampai untuk hal yang sama dilakukan penegakan di dua lembaga," ujarnya.

Alex juga mengatakan, semua pihak yang terkait dengan laporan Endar Priantoro di Dewas KPK telah diklarifikasi oleh Dewas. Dia pun memperkirakan Dewas KPK akan segera mengumumkan hasil penanganan laporan tersebut dan berharap publik bersedia untuk bersabar menunggu hasilnya.

"Kami menyerahkan laporan itu di Dewas dan diharapkan tidak terlalu lama Dewas akan menyampaikan hasil klarifikasi yang sudah dijalankan," ujarnya.

Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, terkait pencopotan dirinya dari jabatan direktur Penyelidikan KPK.

Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur Penyelidikan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement