Rabu 05 Apr 2023 20:30 WIB

KPK Klaim Pencopotan Endar Priantoro Atas Keputusan Seluruh Pimpinan

Jubir KPK nilai narasi pencopotan Endar hanya diputuskan satu pimpinan salah besar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) merupakan keputusan bersama yang diambil oleh lima Pimpinan KPK. Putusan ini berdasarkan masa tugas Endar yang telah habis di lembaga antirasuah tersebut.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial, lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," kata dia menegaskan.

Ali menjelaskan, keputusan ini didasari karena masa penugasan Endar di KPK telah habis per tanggal 31 Maret 2023. Dia menyebut, pihaknya pun tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar. "KPK tidak mengajukan perpanjangan, akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid (Endar) di Polri. Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan, tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ungkap Ali.

Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan turut merespons pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Menurut dia, keputusan ini merupakan bentuk arogansi Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP," kata Novel kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Novel juga menilai, ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK dalam pemberhentian Endar sebagai Dirlidik KPK. Ia mengungkapkan, setiap pegawai KPK yang kini statusnya merupakan Apratur Sipil Negara (ASN) mendapatkan surat tugas yang diterbitkan setiap tahun.

"Jadi isu yang dikatakan Pimpinan KPK bahwa masa tugas (Endar) habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," ujar Novel.

Masa tugas Endar di KPK diketahui berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, Novel menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang jabatan Endar sebagai Dirlidik KPK. "Memang Surat Tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sidah mengeluarkan Surat Tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," jelas Novel.

Di samping itu, pencopotan Endar juga diduga terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Meski demikian, KPK membantah tudingan ini.

Lembaga antikorupsi tersebut memastikan, pemberhentian Endar tak terkait dengan penanganan perkara, termasuk kasus Formula E. "Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement