REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua, menggelar uji publik rencana induk pengembangan pariwisata daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2016.
Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di Sentani, Rabu, mengatakan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2016 mewajibkan setiap daerah, kabupaten dan provinsi menyusun rencana induk pembangunan pariwisata daerah (RIPPDA).
RIPPDA Ini merupakan kerangka kerja yang terorganisir dan terstruktur untuk pengembangan dan promosi pariwisata, seperti perencanaan akomodasi, transportasi, kegiatan wisata, legislasi dan regulasi serta pemasaran dan promosi pariwisata di Kabupaten Jayapura.
"Pariwisata ini sangat penting karena tujuan utamanya yakni mendatangkan pendapatan bagi daerah dan membuka lapangan kerja," ujarnya.
Menurut dia, peningkatan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola pariwisata perlu lakukan dengan baik dalam rangka mengembangkan objek wisata alami di Kabupaten Jayapura sangat banyak.
"Objek wisata alami yang merupakan anugerah Tuhan yang kita syukuri di Kabupaten Jayapura sangat banyak, namun kita juga perlu mengembangkan objek wisata buatan baru," katanya.
Jika sektor pariwisata dikelola baik sesuai rencana induk yang telah dibuat maka otomatis menyerap tenaga kerja.
"Dengan adanya lapangan kerja bagi masyarakat maka daya beli akan meningkat, otomatis perputaran ekonomi kita terus bergerak maju," ujarnya.