Selasa 16 May 2023 18:58 WIB

Mahfud Sebut Bentuk Tim Reformasi Hukum Pertanahan 

Tim reformasi dibutuhkan untuk memberantas mafia tanah.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Komplek Kepatihan,  Kota Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Komplek Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya tengah membentuk tim reformasi hukum terkait masalah pertanahan. Terutama, dalam memberantas mafia tanah yang kasusnya masih banyak ditemukan di Indonesia.

"Itu yang sedang kita tangani sekarang," kata Mahfud di Komplek Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Mahfud menuturkan bahwa setiap daerah tidak memiliki persoalan pertanahan yang sama. Seperti terjadi di DIY yang mana banyak ditemukan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), yang bahkan dapat merugikan negara.

"Itu setiap daerah punya spesifikasi persoalan sendiri. Kalau di seluruh tingkat nasional ini yang banyak kan mafia tanah, tanah negara tiba-tiba hilang, tanah orang tidak dijual tiba-tiba beralih, yang main disitu BPN, pengadilan, camat, kelurahan, lalu mafianya," ujar Mahfud.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Noviar Rahmad juga sudah mengatakan bahwa banyak ditemukan kasus penyalahgunaan TKD di DIY. Bahkan, lebih dari 90 kasus penyalahgunaan TKD yang ditemukan di Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, DIY, yang saat ini tengah dalam penyelidikan.

"Dalam proses penyelidikan kita juga banyak, yang penyelidikan 90-an lebih. Itu satu kelurahan tok itu di Maguwoharjo, belum lagi di kelurahan lain juga banyak," kata Noviar saat ditemui di Komplek Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (15/5/2023).

Noviar menuturkan bahwa masih banyak kasus penyalahgunaan TKD ini di wilayah lainnya di DIY. Bahkan, laporan dari masyarakat juga banyak yang sudah masuk ke Satpol PP DIY.  "Saya belum bisa mengemukakan satu per satu, ini masih berproses semuanya karena kita kan bertahap juga. Tidak mungkin sekaligus kita panggil orangnya, tidak tahu tempatnya juga, tapi pengaduan-pengaduan yang masuk ke saya juga banyak ini," ujar Noviar.

Satpol PP DIY melakukan penindakan tegas terhadap pihak maupun developer (pengembang) yang menyalahgunakan TKD ini. Bahkan, ada beberapa bangunan yang dibangun di atas TKD dilakukan penutupan karena tidak berizin.

Pihaknya akan menutup tiga tempat usaha dan bangunan yang pembangunannya tidak sesuai izin di Kabupaten Sleman pekan ini. Penutupan tersebut dilakukan terhadap dua tempat usaha, dan satu perumahan yang bahkan sudah dibangun 150 unit rumah di atas TKD. "(Bangunan) Yang sudah ditutup sebelumnya (karena menyalahgunakan TKD) sudah lima," tambah Noviar.

Selain itu, juga ada empat penyalahgunaan TKD yang tengah diproses dan akan dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP). "Empat ini terdiri dari dua tempat usaha, satu perumahan dan satu villa di Gunungkidul," jelasnya.  

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement