Selasa 16 May 2023 01:05 WIB

Pendaftaran Caleg di KPU Selesai, Sidang Sistem Proporsional Pemilu di MK Belum Diputus

Sidang gugatan sistem proporsional pemilu di MK memunculkan ketidakpastian.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyampaikan sambutan saat menerima kedatangan pimpinan PKS untuk mengajukan bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu serentak tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/5/2023). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI dalam kontestasi Pemilu 2024. Sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI dari PKS diantaranya 35,9 persen merupakan bakal caleg perempuan telah terdaftar di KPU untuk mengikuti Pemilu serentak pada 2024 mendatang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyampaikan sambutan saat menerima kedatangan pimpinan PKS untuk mengajukan bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu serentak tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/5/2023). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI dalam kontestasi Pemilu 2024. Sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI dari PKS diantaranya 35,9 persen merupakan bakal caleg perempuan telah terdaftar di KPU untuk mengikuti Pemilu serentak pada 2024 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan telah mengakhiri tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI maupun DPRD untuk Pemilu 2024 pada Ahad (14/5/2023). Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) masih bersidang untuk menentukan sistem pemilu apa yang konstitusional dan bakal digunakan. 

MK pada Senin (15/5/2023), menggelar sidang lanjutan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka yang termaktub dalam UU Pemilu. Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, diketahui meminta MK memutuskan pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Baca Juga

Sistem proporsional terbuka memungkinkan pemilih mencoblos caleg maupun partai politiknya. Dalam kertas suara, terpampang nama caleg dan partainya. Caleg yang mendapatkan suara terbanyak bakal mendapatkan kursi anggota dewan. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga 2019. 

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Di kertas suara hanya ada gambar dan nomor urut partai politik. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. 

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman merespons kegelisahan partai politik terkait ketidakpastian sistem pemilu yang akan dipakai dalam Pemilu 2024. Ia juga menanggapi keluhan beberapa pihak yang menyebut MK lambat dalam memutuskan perkara yang pertama kali disidangkan pada akhir November 2022 itu. 

Anwar menegaskan, cepat atau lambatnya persidangan perkara ini tidak ditentukan oleh MK. Penentunya adalah seberapa banyak ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait. Untuk diketahui, terdapat belasan pihak terkait dalam perkara ini. 

Dalam sidang hari ini saja, kata Anwar, pihak terkait Derek Loupatty (kader Golkar) menghadirkan tiga ahli. "Saya tidak tahu sampai jam berapa (sidang akan berlangsung hari ini)," kata Anwar di Ruang Sidang MK, Jakarta. 

Setelah sidang hari ini, lanjut dia, MK akan mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem. Untuk diketahui, MK menggelar sidang atas perkara ini sekali setiap pekan. 

"Kecuali nanti pihak Partai Garuda dan Nasdem tidak mengajukan ahli, berarti sidang hari ini adalah sidang terakhir," kata Anwar. 

Lantaran penentuan lama sidang bukan berada di tangan hakim konstitusi, Anwar meminta publik untuk mengerti. Apalagi, MK berkewajiban mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait.

"Jadi, untuk itu mohon dimaklumi," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement