Ahad 01 Oct 2023 06:50 WIB

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Mantan Napi Korupsi

MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kedua dari kiri) memperlihatkan bukti tanda terima pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023). Saud bersama tiga pemohon lainnya mengajukan uji materi atas pasal dalam peraturan KPU terkait ketentuan pengecualian bagi mantan terpidana, termasuk eks koruptor, untuk menjadi bakal caleg Pemilu 2024.
Foto: Republika/Febryan A
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kedua dari kiri) memperlihatkan bukti tanda terima pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023). Saud bersama tiga pemohon lainnya mengajukan uji materi atas pasal dalam peraturan KPU terkait ketentuan pengecualian bagi mantan terpidana, termasuk eks koruptor, untuk menjadi bakal caleg Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Baca Juga

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun. Aturan masa jeda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam pertimbangan hukum, MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement