Ahad 01 Oct 2023 06:25 WIB

Pria Paruh Baya Tantang Duel Pemuda di Tamansari, Justru Berakhir Ditebas

Pelaku mengaku kesal dengan ejekan korban kepada pacar dan dirinya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemuda berinisial SBN (34 tahun) menebas seorang pria berinisial JT (56 tahun) menggunakan parang diduga karena kesal pacarnya diledek. Akibatnya korban mengalami luka-luka dan jempol kanan korban terputus.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di depan hotel dikawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. “Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan, motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2023).

Baca Juga

Menurut Adhi, kejadian tersebut bermula dari ejekan korban yang ditujukan untuk kekasih pelaku di hall singing di sebuah hotel di kawasan Pinangsia, Tamansari. Saat itu korban menggoda dan menghina kekasih pelaku. Pelaku pun tersinggung mendengar pacarnya diejek oleh korban.

“Putri sini, mau ga uang 5000. Nyanyi-nyanyi,” kata Adhi menirukan suara korban.

Pada saat hall singing hotel tersebut hendak tutup, korban bertemu kembali dengan pelaku dan korban memanggil-manggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi. Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 WIB, di lokasi korban mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang.

Kemudian situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang. “Pelaku setelah melakukan serangan tersebut, kemudian melarikan diri ke medan Sumatra Utara,” kata Adhi.

Lebih lanjut, Adhi mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta. Kemudian tersangka ditangkap di Jalan Semut Ujung Rt 01/05 Penjaringan Jakarta Utara pada 26 September 2023. Lalu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dijerat dengan pasal 351 Kuhpidana.

“Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol (ibu jari) kanan korban,” ujar Adhi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement