REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena persoalannya beberapa waktu lalu.
Sahroni ditetapkan kembali menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. Adapun Komisi III DPR RI membidangi urusan penegakan hukum.
"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dasco mengatakan bahwa penetapan itu dilakukan setelah Pimpinan DPR RI menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.
Lihat postingan ini di Instagram