Jumat 12 May 2023 13:22 WIB

KPK Duga Rafael Alun Beli Aset Pakai Uang Hasil Gratifikasi

KPK menduga Rafael Alun membeli aset memakai uang hasil gratifikasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga Rafael Alun membeli aset memakai uang hasil gratifikasi.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga Rafael Alun membeli aset memakai uang hasil gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Informasi ini didalami dengan memeriksa Grace Dewi Riady atau yang lebih dikenal dengan nama Grace Tahir pada Kamis (11/5/2023).

Selain Grace, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun. Mereka adalah pihak swasta, yakni Albertus Katu dan Timothy William T.

Baca Juga

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2023).

Ali mengatakan, uang hasil gratifikasi yang diterima Rafael kemudian digunakan untuk membeli aset. Namun, ia tak membeberkan secara perinci jenis aset yang dibeli Rafael. "RAT diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset," ujar Ali.

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

KPK menduga nilai TPPU yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, jumlah ini masih dapat bertambah. Sebab, tim penyidik KPK masih terus mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Rafael Alun telah ditahan atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement