REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (11/5/2023), memeriksa Grace Dewi Riady atau yang lebih dikenal dengan nama Grace Tahir. Putri konglomerat Indonesia, Dato Sri Tahir itu dicecar soal dugaan aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
"Pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir) itu memang terkait perkaranya RAT (Rafael Alun Trisambodo). Jadi itu memang kita sedang menelusuri perkaranya yang TPPU. Jadi (pemeriksaan) ini terkait dengan masalah aliran dana lain-lainnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Asep enggan menjelaskan lebih rinci mengenai hubungan antara Rafael dan Grace. Namun, keduanya diduga melakukan transaksi jual beli properti.
"Ini kan masalah TPPU, yang dimana mengalihkan, menempatkan, hasil tipikor, dan ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana merupakan hasil tipikor atau bukan," jelas Asep.
"Misalnya dari GT kita cek, apakah itu hasil tipikor apa bukan. Kalau bukan ya enggak kita ini (sita) juga. Kalau itu hasil tipkor pasti itu harus kita sita," tambah dia menjelaskan.
KPK menduga nilai TPPU yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, jumlah ini masih dapat bertambah. Sebab, tim penyidik KPK masih terus mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
Susai pemeriksaan sekitar pukul 13.25 WIB, Grace tidak memberikan pernyataan apa pun saat awak media melontarkan berbagai macam pertanyaan kepada dirinya. Dia memilih menutup mulutnya rapat-rapat hingga masuk mobil Toyota Alphard berwarna hitam dan meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan status itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," tambah dia menjelaskan.
Ali mengungkapkan, tim penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Salah satunya, yakni menelusuri sejumlah aset milik Rafael dengan melibatkan unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.