Kamis 11 May 2023 16:13 WIB

Wika Beton Sebut Tersangka KPK, Dadan Tri Yudianto tak Lagi Jabat Komisaris

Pihak Wika Beton menegaskan kasus Dadan di KPK tidak berhubungan dengan perusahaan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA bersama mantan komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA bersama mantan komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dedi Indra mengungkapkan, Dadan Tri Yudianto tak lagi menjabat sebagai Komisaris Wika Beton yang dijabatnya sejak April 2022. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Dadan dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka di kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

"Pihak yang bersangkutan (Dadan Tri Yudianto) sudah resmi mengundurkan diri sebagai Komisaris WIKA Beton per tanggal 3 Mei 2023 dan sudah dikukuhkan dalam RUPST TB 2022 WIKA Beton pada tanggal 9 Mei 2023," kata Dedi dalam keterangan tertulis resminya yang diterima Republika, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga

Dedi menegaskan, kasus dugaan suap yang menjerat Dadan terjadi sebelum ia diangkat sebagai Komisaris Wika Beton. Sehingga menurut dia, kasus tersebut tidak berhubungan dengan perusahaan tersebut.

"Perkara tersebut juga tidak berkaitan sama sekali dengan WIKA Beton dan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha, termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan," jelas Dedi.

KPK sebelumnya resmi menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi Hasan) dan seorang swasta (Dadan Tri Yudianto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Ali mengatakan, Hasbi dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ujar Ali.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement