REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Grace Dewi Riady atau yang lebih dikenal dengan nama Grace Tahir pada Kamis (11/5/2023). Putri konglomerat Indonesia, Dato Sri Tahir itu dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis resminya, Kamis.
Selain Grace, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah seorang pensiunan bernama Imam Pamudji, dua pihak swasta, yakni Albertus Katu dan Timothy William T.
Namun, usai pemeriksaan sekitar pukul 13.25 WIB, Grace tidak memberikan pernyataan apapun saat awak media melontarkan berbagai macam pertanyaan kepada dirinya. Dia memilih menutup mulutnya rapat-rapat hingga masuk mobil Toyota Alphard berwarna hitam dan meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui perusahaan miliknya itu.