Berdasarkan informasi Pemkab Pangandaran, menurut Ridwan Kamil, sudah dibahas antarpeserta mengenai berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pendidikan tersebut. Anggaran tersebut dinyatakan sebagai hasil keputusan rekan-rekan angkatannya.
"Yang ketiga, ternyata banyak pelanggaran indisipliner yang mengemuka, yang akumulatif ya. Sehingga surat pengunduran diri ini sebenarnya ada tidak ada pengunduran diri, memang akan ada tindakan terhadap yang bersangkutan karena ada akumulasi itu," katanya.
Kesimpulannya, kata dia, informasi pertama dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyatakan, adanya akumulasi pelanggaran oleh Husein yang menyebabkan adanya sanksi. Kedua, ada kejadian miskomunikasi mengenai biaya tersebut.
"Karena memang tidak ada anggarannya, itu kesepakatan antara angkatan. Tapi apa pun itu, sebagai gubernur, karena saya pembina seluruh PNS, saya mau dengerin juga versi dari Husein nanti sore," katanya.