Hendra Kurniawan, adalah bawahan langsung Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo adalah terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo sudah divonis bersalah dan dihukum dengan pidana mati.
Sementara terdakwa Hendra Kurniawan, terlibat dalam skandal upaya merekayasa, dan perintangan penyidikan pembunuhan tersebut bersama-sama dengan rekannya yang sesama anggota kepolisian di Divisi Propam. Di PN Jaksel, terdakwa Hendra Kurniawan sudah diputus bersalah dan dihukum tiga tahun.
Selain Hendra Kurniawan, lima terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana penghalangan penyidikan tersebut adalah Arif Rachman Arifin yang dihukum 10 bulan penjara. Irfan Widyanto yang sudah dihukum 10 bulan penjara.
Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo yang masing-masing dihukum 1 tahun penjara. Serta Agus Nur Patria, yang dihukum 2 tahun penjara. Nasib kepolisian para terpidana tersebut, pun sudah dilakukan pemecatan, kecuali terhadap Irfan Widyanto.