Selasa 09 May 2023 17:25 WIB

IPW Pertanyakan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Sugeng membandingkan vonis Teddy dengan Ferdy Sambo.

Rep: Rizky Suryarandika, Ali Yusuf/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat mendengarkan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Foto:

Diketahui, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Menurut dia, banyak pertimbangan hukum yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim dalam vonis untuk Teddy Minahasa.

"Kita akan banding, masih ada kasasi dan PK," kata Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Dalam pandangan Majelis Hakim, ada tujuh hal yang memberatkan Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Pertama, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, kedua menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan ketiga menikmati keuntungan dan keempat Teddy sebagai anggota kepolisian dengan jabatan kapolda Sumbar tidak terlibat aktif dalam pemberantasan narkoba.

"Terdakwa malah melibatkan diri dan tidak mencerminkan anggota polisi yang baik," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih.

Kelima, merusak nama baik institusi polri dan keenam mengkhianati perintah presiden dalam pemberantasan narkotika dan ketujuh Teddy tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan Teddy tidak pernah dihukum, telah mengabdi 30 tahun, dan dapat penghargaan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara hukuman seumur hidup," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis untuk Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement