Ahad 07 May 2023 07:57 WIB

Akhir Pekan, Polda Metro Sediakan SIM Keliling di Dua Lokasi Jakarta

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Ahad (7/5/2023).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Ahad (7/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Ahad (7/5/2023). Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di Jakarta Timur di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit dan Jakarta Barat  di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.

Baca Juga

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkandan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. 

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement