Jumat 05 May 2023 14:41 WIB

Pemprov: 194 Ribu NIK KTP Warga DKI Bakal Dinonaktifkan

Disdukcapil akan menonaktifkan 194 ribu NIK KTP warga yang tidak tinggal di Jakarta.

Ilustrasi pembuatan KTP elektronik (KTP-el). Disdukcapil akan menonaktifkan 194 ribu NIK KTP warga yang tidak tinggal di Jakarta.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi pembuatan KTP elektronik (KTP-el). Disdukcapil akan menonaktifkan 194 ribu NIK KTP warga yang tidak tinggal di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan akan menonaktifkan 194 ribu Nomor Induk Kepegawaian (NIK) KTP warga DKI yang tidak lagi tinggal di DKI Jakarta pada Maret 2024. Saat ini ia masih terus melakukan sosialisasi sambil memverifikasi data warga yang akan dinonaktifkan.

"Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat (5/5/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan proses penonaktifan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) KTP warga DKI yang tidak lagi tinggal di DKI Jakarta akan dimulai pada Maret 2024. "Iya kita lakukan ini, jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK KTP nya masuk daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak. "Kalau mau mengecek tinggal masukan NIK saja, apakah NIK mereka diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak nanti akan muncul keterangannya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di DKI Jakarta akan dinonaktifkan. Sebab, banyak warga yang memang keberadaannya tidak jelas atau tidak diketahui.

"NIK KTP (warga ber-KTP DKI) itu kemarin kan ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui. Ya wajar dong. Nanti dengan dinas kependudukan dicari penyebabnya. Ya kan dinonaktifkan sementara," kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan KTP Elektronik (KTP-el) masih dalam tahap rencana dan pendataan. Penonaktifan ini akan diberlakukan bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta.

"Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194 ribu data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement