Rabu 26 Apr 2023 15:51 WIB

Disdukcapil DKI Sedang Susun Peraturan Bagi Warga Pendatang

Warga pendatang di Jakarta nantinya harus memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin memverifikasi data warga.
Foto: Dok Pemprov DKI
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin memverifikasi data warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, menyatakan, saat ini, sedang menyusun peraturan dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) terkait warga pendatang yang harus memiliki pekerjaan dan tempat tinggal selama hidup di Ibu Kota.

"Ada persyaratan tambahan dalam rangka menyikapi Jakarta sebagai global city," kata Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4/2023).

Dia menjelaskan, aturan itu merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 yang mencatat bahwa warga pendatang wajib memiliki tempat tinggal. Budi pun mengimbau para pendatang agar di saat mereka tiba di Jakarta, tidak hanya punya tempat tinggal, tapi juga memiliki keterampilan dan juga pekerjaan.

"Sehingga saat datang ke DKI Jakarta mereka siap, siap mental mengadu nasib ke DKI Jakarta. Ya agar kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke DKI Jakarta," kata Budi.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengimbau para pendatang yang merantau ke kota besar usai Lebaran, hendaknya memiliki bekal keahlian dan keterampilan. Sehingga, siapa pun bisa mandiri dan meningkatkan kesejahteraan saat memilih merantau.

"Para pendatang baru ini sebenarnya belum siap, baik secara keahlian, maupun mental," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA, Priyadi Santosa dalam webinar bertajuk 'Petaka Perempuan Desa Terjebak Pesona Ibukota, Pasca Mudik Hari Raya' di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Priyadi menilai, para urban banyak yang tidak memiliki keahlian khusus sehingga kehidupan mereka di kota, tidak lebih baik daripada kehidupan saat di desa. Akibatnya, semakin bertambahnya masalah sosial, seperti anak jalanan, gelandangan, pengemis, pekerja seks komersil, dan terciptanya kantong kemiskinan baru.

"Situasi ini banyak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab, oknum mengiming-iming gaji besar, kerja ringan. Sehingga pendatang yang umumnya perempuan-perempuan dengan minim pendidikan, tidak punya referensi, akhirnya sering terjebak, dipekerjakan di kafe remang-remang sampai dilacurkan," kata Priyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement