Jumat 05 May 2023 21:42 WIB

Legislator Minta Pemprov DKI Tunda Nonaktifkan KTP Warga

Legslator minta Pemprov DKI menunda nonaktifkan KTP warga tak tinggal di Jakarta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Legslator minta Pemprov DKI menunda nonaktifkan KTP warga tak tinggal di Jakarta.
Foto: Dok
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Legslator minta Pemprov DKI menunda nonaktifkan KTP warga tak tinggal di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengevaluasi lagi kebijakan mengenai penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) warga DKI yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Data sementara, jumlah KTP yang dinonaktifkan mencapai hingga 194 ribu.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, dibutuhkan validasi data secara menyeluruh untuk menonaktifkan 194.777 KTP yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota. Pasalnya, data tersebut juga berkaitan dengan rekening bank dan zonasi sekolah.

Baca Juga

“Di kesempatan yang masih panjang ini, Komisi A meminta untuk melakukan penundaan,” kata Mujiyono dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/5/2023).

Disdukcapil DKI Jakarta diminta agar melakukan pematangan pendataan sekaligus sosialisasi secara menyeluruh. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan angka atau berpotensi lebih sedikit dari angka yang telah diumumkan.

“Jangan terlalu cepat, sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan data yang ada apakah benar data 194 ribu, apakah lebih dari itu,” tuturnya.

Kebijakan penonaktifan KTP tersebut diketahui dilakukan sejalan dengan tingkat kepadatan penduduk yang semakin tidak terkendali di Jakarta. Juga kaitannya dengan pemberian subsidi ke masyarakat agar lebih tepat sasaran.

Sebelumnya beredar informasi bahwa penonaktifan tersebut dilakukan pada Juni 2023, namun Disdukcapil DKI Jakarta membantahnya. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan saat ini masih dilakukan proses pendataan. Dia pun menyebut penonaktifan KTP rencananya bakal dilakukan pasca Pemilu 2024.

“Berdasarkan hasil rekomendasi Komisi A, pada Maret 2024 ya setelah Pemilu dinonaktifkannya,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement