REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) Jakarta beserta seluruh keluarganya agar menerapkan pola hidup sederhana atau tidak pamer harta (flexing).
"Iya, semuanya, ASN, keluarganya, diharapkan (tidak pamer harta atau flexing)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam edaran tertera bahwa SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.
"Itu kan turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri," ujar Heru.
Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin.
Adapun lima poin edaran untuk ASN DKI antara lain, pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
Kedua, pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi. Ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
Keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah hal-hal yang menunjukkan pola hidup mewah. Terakhir, pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuaidengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Firli Bahuri, dan para Asisten Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
"Ini yang paling penting barangkali pesannya kepada kita semua, jaga keluarga masing-masing untuk menerapkan pola hidup sederhana," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono.