REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, menyatakan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Proses tersebut akan terus berlanjut tanpa harus menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum tetap.
“BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Handoko di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Handoko menyatakan, majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus itu fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021. Berdasarkan konferensi pers yang digelar dan disiarkan Divisi Humas Polri, mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik, diketahui bahwa APH dijemput Ahad (30/4/2023) oleh Bareskrim.
Handoko menyampaikan, BRIN menghormati upaya penegakkan hukum yang dilakukan pihak kepolisian kepada APH. BRIN menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwajib.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," ujar Handoko.
Sebelumnya, Handoko mengatakan, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik ASN oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. AP Hasanuddin dinyatakan bersalah setelah melalui sidang selama kurang lebih enam jam pada Rabu (26/4/2024).