Senin 01 May 2023 17:04 WIB

Motif AP Hasanuddin Ancam Warga Muhammadiyah, Terkait Diskusi dengan Thomas Djamaluddin

AP Hasanuddin telah ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian.

Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Bambang Noroyono, Ronggo Astungkoro

Polisi mengungkap motif peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin melontarkan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah dalam komentarnya di media sosial. Disebutkan tersangka AP Hasanuddin telah mencapai titik lelah melakukan diskusi perihal penetapan awal bulan Syawal.

Baca Juga

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi, tersangka AP Hasanuddin selama ini yang bersangkutan sering berdiskusi dengan akun Facebook, Thomas Djamaluddin terkait penetapan lebaran. Namun, kemudian AP Hasanuddin mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi. Thomas Djamaluddin sendiri dikenal sebagai seorang Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN). 

Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi karena ini kok diakusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut,” ungkap Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Dalam komentarnya, kata Adi Vivid, tersangka AP Hasanuddin menuliskan kalimat 'erlu saya halalkan nggak nih darahnya semua Muhammadiyah. Apalagi, Muhammadiyah diduganya disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender islam global dari gema pembebasan.

Menurut Adi Vivid, tersangka AP Hasanuddin dipastikan dalam keadaan sehat dan sadar tanpa pengaruh narkoba atau zat lainnya ketika menuliskan komentar bernada ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA tersebut.

“Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan kepada yang bersangkutan. Pada saat anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat? Sehat. Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan lain sebagainya? Yang bersangkutan menyatakan tidak (atau) dalam keadaan normal,” jelas Adi Vivid.

 

 

Menurut Adi Vivid, tidak menutup kemungkinan apabila dalam percakapan di Facebook tersebut ditemukan lagi pihak lain terlibat. Karena memang, lanjutnya, ada beberapa percakapan yang sudah dihapus.

“Yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian jam set empat sore tanggal 21 April di wilayah Jombang,” kata Adi Vivid. 

Bareskrim Polri pun telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA. Kemudian yang bersangkutan juga dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Jadi terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” kata Adi Vivid.

Dalam kasus ini, AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria asal Jombang Jawa Timur tersebut dilaporkan LBH Muhammadiyah karena komentarnya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

 

photo
Karikatur Opini Republika : Oknum BRIN - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement