Senin 01 May 2023 17:04 WIB

Motif AP Hasanuddin Ancam Warga Muhammadiyah, Terkait Diskusi dengan Thomas Djamaluddin

AP Hasanuddin telah ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian.

Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial.
Foto:

Pemuda Muhammadiyah memuji langkah cepat Polri dalam proses hukum terhadap AP Hasanuddin. Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Advokasi Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengatakan, langkah cepat kepolisian melakukan penangkapan, dan penetapan tersangka, terhadap peneliti BRIN itu, memberikan harapan baik atas tegaknya hukum dan keadilan.   

“Kami (Pemuda Muhammadiyah) sangat mengapresiasi langkah cepat Polri ini. Karena baru beberapa hari setelah kita melakukan pelaporan terhadap APH ini, sudah dilakukan penangkapan sebagai tersangka,” begitu kata Nasrullah saat dihubungi Republika dari Jakarta, Ahad (30/4/2023).

“Ini (penangkapan APH) sangat penting untuk memastikan proses hukum atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan (APH),” begitu sambung Nasrullah.

Nasrullah adalah pihak yang melaporkan APH ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/4/2023) lalu. Nasrullah pun sempat diperiksa sebagai saksi pelapor oleh tim penyidik Siber Polri, pada Kamis (27/4/2023). Pada Ahad (30/4/2023) proses hukum lanjutan atas pelaporan tersebut, berujung pada penetapan tersangka, dan penangkapa tergadap APH.

Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap APH di Jombang, Jawa Timur (Jatim) dan akan dibawaa ke Bareskrim Polri, di Jakarta untuk proses hukum lanjutan.

AP Hasanuddin merupakan peneliti di BRIN. Namanya belakangan menjadi tenar lantaran komentar buruknya di media sosial Facebook.

AP Hasanuddin dalam komentarnya mengundang ancaman dengan menghalalkan darah para warga Muhammadiyah. Dalam komentarnya itu juga, AP Hasanuddin melakukan pengancaman berupa pembunuhan satu persatu warga Muhammadiyah.

Komentarnya di media sosial itu, terkait dengan perbedaan waktu perayaan Idulfitri 2023 antara penghitungan Muhammadiyah dengan versi pemerintah. Muhammadiyah merayakan Lebaran lebih pada awal 20 April 2023, sedangkan pemerintah mengacu pada penanggalan Nahdhatul Ulama (NU) yang menjadikan 21 April 2023 sebagai hari pelaksanaan Shalat Id

Perbedaan waktu pelaksanaan Idulfitri yang semestinya diterima sesama warga Muslim tersebut berujung pada komentar AP Hasanuddin di laman Facebook dengan pengancaman berupa penghalalan darah para warga Muhammadiyah. AP Hasanuddin bahkan dalam komentarnya menuliskan tantangan untuk membunuh warga Muhammadiyah satu persatu.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menyatakan, BRIN menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian kepada AP Hasanuddin. BRIN menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwajib.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," ujar Handoko di Jakarta, Senin (1/5/2023).

 

photo
Postingan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di akun FB Thoma Djamaluddin.. - (Dok Republika)

 

Menurut dia, pernyataan AP Hasanduddin yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Handoko mengatakan, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. AP Hasanuddin dinyatakan bersalah setelah melalui sidang selama kurang lebih enam jam pada Rabu (26/4/2024).

Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus AP Hasanuddin tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini, kata dia, fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban.

“Sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelas dia.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Adapun Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin, sebelumnya telah meminta maaf kepada pimpinan serta seluruh warga Muhammadiyah. Dalam permintaan maafnya, Thomas masih berharap perbedaan hari raya Idulfitri dapat diselesaikan, tidak terus dilestarikan.

"Dengan tulus saya memohon maaf kepada pimpinan dan warga serta teman-teman Muhammadiyah. Semoga kesatuan ummat bisa segera terwujud," tulis Thomas dalam unggahannya di akun media sosial Facebook, dikutip Selasa (25/4/2023).

Bersama dengan tulisan tersebut Thomas mengunggah foto berisi beberapa paragraf kalimat. Dia menuliskan, dengan tulus dia memohon maaf atas sikap kritis pada kriteria Wujudul Hilal yang dia anggap usang secara astronomi dan sikap ego-organisasi yang menghambat dialog menuju titik temu.

Menurut Thomas, dia tak mempunyai kebencian atau kedengkian pada organisasi Muhammadiyah yang dia sebut sebagai aset bangsa yang luar biasa. Thomas menjelaskan, niatnya hanya ingin mendorong perubahan untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan ummat secara nasional terlebih dahulu.

"Saya mengulang-ulang setiap ada perbedaan hari raya untuk mengingatkan bahwa perbedaan ini mestinya bisa diselesaikan, tidak dilestarikan," kata dia.

 

photo
Tradisi Mudik di Berbagai Negara - (Reuters)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement