Senin 01 May 2023 08:36 WIB

Pemuda Muhammadiyah Berharap Penyidik Proses Thomas Djamaluddin

Thomas Djamaludin dinilai sebagai pemantik munculnya permasalahan

Postingan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di akun FB Thoma Djamaluddin..
Foto: Dok Republika
Postingan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di akun FB Thoma Djamaluddin..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangkap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. Ia berharap penyidik juga memproses Thomas Djamaludin (TJ) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami percaya, berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi Polri, yang bersangkutan (AP Hasanuddin) akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dan kami juga berharap saudara TJ pemantik munculnya permasalahan tersebut bisa segera juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Nasrullah dihubungi di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Baca Juga

Menurut Nasrullah, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga proses pengadilan. Ia mengimbau seluruh warga Muhammadiyah untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Kami mengimbau seluruh warga Muhammadiyah khususnya kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut ke depannya," ujar Nasrullah.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap AP Hasanuddin, pada Ahad (30/4/2023) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan Nasrullah, pada Selasa (25/4/2023) di Bareskrim Polri, terkait komentarnya dalam unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.

Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah juga melayangkan laporan serupa di beberapa daerah, seperti di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.

Salah satu komentar AP Hasanuddin dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang diduga memuat ujaran kebencian adalah, menghalalkan darah warga Muhamamdiyah untuk dibunuh.

"Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian," tulis AP Hasanuddin.

AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB, Polri bakal merilis secara detail penanganan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tersebut di Gedung Bareskrim Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement