Senin 06 May 2024 12:00 WIB

BW: Apakah Ghufron Gugat Dewas ke PTUN dan MA Disetujui Semua Pimpinan KPK?

Bambang Widjojanto tegaskan bahwa pimpinan KPK bertindak secara kolegial.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/Eva Rianti
Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) yang mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) malah dihujam kritik. Tindakan itu dinilai memperkeruh hubungan Ghufron dengan Dewas KPK. 

Salah satu kritik terhadap tindakan Ghufron datang dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Bambang bahkan meragukan tindakan Ghufron apakah sudah disetujui semua pimpinan KPK. 

 

"Pimpinan KPK bertindak secara kolegialitas. Apakah tindakan NG sudah disetujui pimpinan lainnya? Jika tidak NG melawan prinsip kolegialitas," kata Bambang kepada Republika, Senin (6/5/2024). 

 

Bambang mengendus ada maksud lain atas gugatan Ghufron itu. Bambang mencurigai Ghufron membangun posisi tawar ketika mengetahui kasus pelanggaran etiknya di Dewas tengah diperiksa.

 

"Jika dugaan ini benar, NG secara sengaja telah melanggar prinsip independensi yang ingin ditegakkan oleh Dewas dan itu artinya juga melanggar prinsip di dalam UU KPK," ujar Bambang. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement