Jumat 28 Apr 2023 18:28 WIB

Penganiayaan di Muara Baru Berawal dari Ketersinggungan

Satu korban tewas dalam kasus penganiayaan di Muara Baru.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Penjaringan mengungkap penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas di kawasan Muara Baru Jakarta Utara. Kasus penganiayaan ini berawal dari ketersinggungan pelaku AR terhadap korban MP yang dianggap menyampaikan perkataan kurang pantas terhadap teman wanitanya.

"Urusan pribadi. Ada kata-kata yang membuat AR tersinggung. Yang pasti bukan permasalahan wanita, bukan karena MP merebut teman wanitanya si AR, bukan itu. Tapi ada kata-kata kurang pantas yang disampaikan teman wanita ke AR ini, sehingga AR tersinggung," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Moch Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat.

Baca Juga

Bobby menjelaskan sudah memeriksa sebanyak empat orang saksi, antara lain MF, MP, RP, dan BT (orang tua korban). Namun belum diketahui secara jelas bagaimana pertikaian yang awalnya hanya antara AR dan MP, bisa merembet ke AP.

AP tega menikam ANB dengan badik untuk menghilangkan nyawa pemuda tersebut di kawasan Muara Baru pada Senin (24/4). Disusul AR yang ikut menyerang MP, MF dan RP dengan badik yang sama hingga MF mengalami tiga luka tusuk, RP (satu luka tusuk) dan MP (satu luka tusuk) akibat serangan senjata tajam tersebut.

Untuk memeriksa AP dan AR, penyidik mengenakan sangkaan perbuatan sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Akibat penganiayaan, korban ANB langsung dibawa ke Rumah Sakit Duta Indah Teluk Gong sesaat setelah terjadinya penusukan. Namun karena lukanya terlampau berat, kondisi pemuda itu sudah tak tertolong lagi sehingga dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Petugas juga membantu korban lainnya untuk membuat laporan polisi seraya Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan bergerak bersama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara dalam pengejaran tersangka AP dan AR.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan pihaknya hanya butuh waktu sekitar 4-5 jam untuk menangkap tersangka AR lebih dulu. Tak butuh waktu lama juga, polisi pun menangkap AP yang tengah bersembunyi di rumah tetangganya yang sedang mudik di kawasan Muara Baru, dengan perkiraan waktu kurang lebih 22 jam.

Lalu petugas juga menyisir lokasi untuk menemukan barang bukti badik yang digunakan untuk menusuk ANB hingga tewas dan melukai MF (3 luka tusuk) RP (1 luka tusuk), dan MP (1 luka tusuk). Namun barang bukti badik yang digunakan untuk melakukan penusukan tidak ditemukan.

Bobby menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa tersangka AP dan menurut pengakuan pemuda tersebut, badik miliknya itu sudah dibuang. "Kami sudah cek, kami tidak dapat menemukan barang bukti badik tersebut. Kami menemukan tutup (sarung badik)-nya saja," kata Bobby.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement