Rabu 26 Apr 2023 16:38 WIB

Adukan Peneliti BRIN ke Polda Jatim, Muhammadiyah Surabaya Mengaku Terancam

AP Hasanuddin dalam unggahannya mengaku tinggal di Jombang, Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Laporan pengaduan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya terhadap peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ke Polda Jatim.
Foto: Dadang Kurnia
Laporan pengaduan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya terhadap peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ke Polda Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya mengadukan peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ke Polda Jatim. Pelaporan ini terkait komentar AP Hasanuddin di media sosial Facebook yang mengancam membunuh semua warga Muhammadiyah karena berbeda penetapan Lebaran Idul Fitri.

Warga Muhammadiyah yang melakukan pengaduan pun membawa sejumlah barang bukti berupa hasil tangkap layar berisikan komentar AP Hasanuddin. "Kami membawa beberapa layar tangkap screenshot. Itu yang pertama adalah dari akun Facebook, kedua dari postingan yang kemudian itu membuat semua orang merasa terancam, terkhusus keluarga Muhammadiyah," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Surabaya Sugianto di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga

Terkait locus kasus yang telah masuk ranah hukum tersebut, Sugianto mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Meski demikian, kata dia, AP Hasanuddin dalam komentarnya menuliskan sesuatu bernada ancaman sembari mengatakan bahwa dirinya berada di Jombang, Jawa Timur.

"Kami belum tahu pasti mem-posting itu di Jatim atau tidak. Yang pasti adalah infonya di dalam postingan selanjutnya di bawah itu dia menantang untuk menemui. Jika ingin menemui itu locus-nya ada di Jatim, di Jombang," ujar Sugianto.

Nama peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), AP Hasanuddin, terus menjadi pembicaraan publik. Itu tak lain gara-gara komentarnya yang mengancam untuk membunuh semua warga Muhammadiyah akibat berbeda penetapan Idul Fitri dengan pemerintah.

Komentar di media sosial Facebook tersebut membuat yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum. Selain itu, AP Hasanuddin juga harus menjalani sidang etik di BRIN yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (26/4/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement