Rabu 26 Apr 2023 11:38 WIB

AKBP AH, Ayah Tersangka Penganiayaan Diperiksa Propam Polda Sumut

AKBP AH dinilai membiarkan anaknya melakukan kekerasan.

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH di Propam Polda Sumut. Pemeriksaan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap korban Ken Admiral.

"Ya benar, saat ini ayah tersangka AH (AKBP AH) telah diperiksa khusus oleh Propam dan tinggal tunggu di sidang," ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, di Medan, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga

Selain perwira polisi itu diperiksa oleh Propam, kata Herwansyah, AKBP AH telah dicopot dari jabatannya di Polda Sumut.

"Ya sudah dicopot jabatannya," ucapnya.

Hal ini terkait atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yakni AH yang menganiaya korban Ken Admiral pada 21 Desember 2022 lalu. AKBP AH bukannya melerai penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap korban, melainkan terkesan membiarkan.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap AH yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral. Herwansyah menerangkan, kejadian itu bermula ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi atas kasus pengrusakan.

Penganiayaan terjadi sekitar pada pukul 03.00 WIB. AKBP AH yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya melakukan kekerasan.

Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana tampak menganiaya korban bernama Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan pelaku tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement