Jumat 21 Apr 2023 19:57 WIB

Waspada, Tilang Elektronik di Kota Tangerang tetap Berlaku di Masa Idul Fitri

Tilang elektronik dokumentasikan pelanggar lalu lintas di Tangerang pada Idul Fitri.

Rep: Rr Laeny Sulistyowati/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi mobil patroli polisi yang dipasang teknologi tilang elektronik.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi mobil patroli polisi yang dipasang teknologi tilang elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota tetap memberlakukan tilang elektronik saat Hari Raya Idul fitri 2023. Tilang elektronik yang terekam melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) itu terpasang di Jalan Daan Mogot KM 27 Kota Tangerang, Banten. 

"Kamera ETLE tetap aktif pada Lebaran, untuk merekam aktivitas lalu lintas," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, Jumat (21/4/2023).

Baca Juga

Menurut Joko, jika kepatuhan dalam berlalu lintas meningkat, angka keselamatan pun juga tinggi. Pihaknya pun tidak henti-hentinya mengedukasi dan mengimbau pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.

"Dipasangnya ETLE itu untuk membantu meningkatkan kualitas kepatuhan dalam berlalu lintas," katanya.

Joko mengimbau masyarakat wajib menaati aturan berlalu lintas dengan menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat. Hal tersebut dimaksudkan untuk keselamatan bersama selama di jalan raya.

"Berharap masyarakat juga dapat bekerja sama dengan kepolisian agar selalu tertib selama perayaan Idulfitri berlangsung hingga arus balik nanti," jelasnya.

Perlu diketahui berdasarkan data Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, pelanggaran terbanyak yang terekam kamera ETLE yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman, dan tidak memakai helm. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement