Rabu 19 Apr 2023 19:33 WIB

Partai Buruh Ajukan Judicial Review UU Ciptaker 2 Mei

Partai Buruh menyoroti sembilan isu yang dinilai merugikan masyarakat dan buruh.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kiri) menyampaikan orasi saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Dalam aksinya mereka menolak Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang berisi tentang permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, pemutusan hak kerja (PHK) hingga sanksi pidana yang dihilangkan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kiri) menyampaikan orasi saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Dalam aksinya mereka menolak Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang berisi tentang permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, pemutusan hak kerja (PHK) hingga sanksi pidana yang dihilangkan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan segala persiapan untuk mengajukan judicial review terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja . Dia mengeklaim, sejauh ini memang ada banyak perbaikan yang dilakukan pihaknya, sehingga uji formil siap diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya mengaku siap untuk mengajukan judicial review pascalibur Hari Raya Idul Fitri 2023. “Pada 1 Mei kami akan umumkan uji formil dulu, dan kita serahkan besoknya (ke MK) 2 Mei,” kata Said Iqbal saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, khusus uji materil, akan dilakukan setelah uji formil selesai dilakukan. Berdasarkan prediksi yang ada, pihaknya menduga jika uji formil selesai pada akhir Mei. Sebab itu, uji materil disebut akan diajukan pada Hari Kelahiran Pancasila, 1 Juni.

Upaya judicial review itu, kata dia, dilakukan karena banyak pihak yang sangat dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja. “Ada sembilan isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja,” katanya.

Dia memerinci, sembilan hal yang mempersulit masyarakat mencakup upah murah, outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, kontrak tanpa periode, pesangon rendah, penghapusan istirahat panjang. Termasuk, tidak ada kepastian upah cuti haid dan melahirkan, hingga mudahnya buruh asing masuk.

“Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. Sehingga Partai Buruh menilai, UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP,” kata dia.

Tak hanya buruh, para petani dia sebut juga sangat dirugikan dengan adanya keberadaan bank tanah. Pasalnya, dalam UU terkait, bisa memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

Seraya melakukan judicial review itu, pihaknya juga berjanji untuk melakukan aksi “Mengepung Mahkamah Konstitusi” dengan massa 100 ribu buruh se-Jawa pada aksi Mayday. Tujuannya, untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement