REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengakui bahwa masih ada 616.743 pemilih yang tercatat berulang kali alias data ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU RI pada Selasa (18/4/2023). Data ganda ini akan dihapus sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Betty menjelaskan, data ganda muncul karena ada pemilih yang terdata dua kali dalam proses penetapan DPS. Pertama, terdata sebagai pemilih berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, terdata sebagai pemilih di luar negeri karena memang sedang berada di mancanegara, atau tercatat kembali sebagai pemilih di TPS Lokasi Khusus.
Sebagai catatan, TPS Lokasi Khusus adalah TPS yang diperuntukkan bagi pemilih yang tidak bisa mencoblos sesuai alamat asalnya karena alasan tertentu seperti sedang bekerja, sedang mengenyam pendidikan, dan menjadi tahanan. Saat Pemilu 2024, terdapat 1.624 TPS Lokasi Khusus.
Betty melanjutkan, mekanisme penghapusan data ganda memang didahului dengan penetapan DPS. Setelah itu, barulah KPU melakukan penghapusan berdasarkan pengecekan ulang dan juga berdasarkan masukan dari masyarakat.
"Data ganda nanti akan kita turunkan, dihapus sesuai data kependudukannya," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
KPU RI dalam rapat pleno terbuka pada Selasa pagi menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang. Ratusan juta pemilih itu terdiri atas 102.847.040 laki-laki dan 103.006.478 perempuan. Jika dikategorikan berdasarkan tempat tinggal, sebanyak 204.278.781 merupakan pemilih di dalam negeri dan 1.574.737 pemilih di luar negeri.
Pemilih dalam negeri tersebar di 83.732 desa/kelurahan di 7.277 kecamatan di 514 kabupaten/kota di 38 provinsi. Adapun pemilih di luar negeri tersebar di 128 wilayah PPLN.
Pemilih dalam negeri bakal mencoblos di 820.273 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan pemilih luar negeri bakal menggunakan hak suara di 3.014 TPS Luar Negeri/Kotak Suara Keliling (KSK)/ menggunakan metode pos.