Rabu 19 Apr 2023 07:18 WIB

Politikus PSI Sesalkan Sikap KPAI dalam Sidang AG

Politikus PSI sesalkan sikap KPAI dalam sidang penganiayaan David dengan terdakwa AG.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Jurnalis merekam suasana lorong saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Politikus PSI sesalkan sikap KPAI dalam sidang penganiayaan David dengan terdakwa AG.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jurnalis merekam suasana lorong saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Politikus PSI sesalkan sikap KPAI dalam sidang penganiayaan David dengan terdakwa AG.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PSI, Kokok Dirgantoro, sesalkan sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebab, meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, dalam kasus penganiayaan David untuk tersangka anak AG.

Sri sendiri sebagai hakim tunggal memutus AG bersalah dengan vonis 3,5 tahun penjara. KPAI malah menduga Sri Wahyuni melakukan pelanggaran kode etik ketika membacakan pertimbangan dalam sidang dengan menyebut aktivitas seksual AG dan MDS.

KPAI menilai, itu dapat meningkatkan frekuensi labeling terhadap AG yang masih anak. Ketua DPP PSI, Kokok Dirgantoro mengatakan, dalam sidang putusan bersifat terbuka untuk umum dan poin-poin yang mendasari putusan sudah pasti dibacakan.

"Putusan sifatnya terbuka untuk umum, poin-poin yang mendasari putusan pasti dibacakan, hakim menjalankan prosedur tersebut," kata Kokok melalui rilis yang diterima Republika, Selasa (18/4).

Ia menilai, KPAI seharusnya mengambil posisi yang tegas agar tidak ada lagi anak menjadi bagian tindak kriminal penganiayaan yang sedemikian keji di kasus David. PSI turut mempertanyakan kejelasan sikap KPAI ketika David dalam kondisi koma.

Apalagi, beredar isu-isu liar terkait pelecehan seksual dilakukan David kepada AG. Dalam persidangan anak AG, sudah terbukti terjadi pelecehan seksual yang diisukan tersebut, serta tidak ada gugatan hukum dari pihak AG ke David.

"Isu pelecehan beredar kencang di media massa. Perundungan terhadap David dengan tuduhan pelecehan seksual terjadi saat David koma. Sepengetahuan kami, KPAI tidak melakukan pembelaan terhadap David sama sekali," ujar Kokok.

Setelah ini, Kokok turut meminta agar sidang untuk tersangka MDS dan SLRP dibuka luas dan media massa diberikan akses siaran langsung. Sehingga, publik bisa mengetahui secara realtime apa-apa yang terjadi dalam persidangan.

"Kami rasa perlu ada siaran langsung saat sidang tersangka MDS dan SL agar publik dapat ikut mengawal kasus ini lebih ketat," kata Kokok.

Sebelumnya, kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Kasus penganiayaan ini mengakibatkan David mengalami koma dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit sampai lebih dari 50 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement