Rabu 19 Apr 2023 09:29 WIB

Bea Cukai Kudus Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal Selama Ramadhan

Bea Cukai tetap perketat pengawasan rokok ilegal meski di bulan Ramadhan.

Bea Cukai melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal, terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah.
Foto: Dok. Bea Cukai
Bea Cukai melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal, terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, tetap meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal selama Ramadhan. Sebanyak 32.000 rokok ilegal di sebuah bangunan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, berhasil diungkap.

"Jika ada anggapan bahwa selama bulan puasa pengawasan menjadi kendur adalah tidak benar karena petugas tetap melakukan pengawasan rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Kudus," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga

Hasilnya, kata dia, pada awal pekan ini atau tanggal 17 April 2023 berhasil mengungkap 32.000 rokok ilegal yang disembunyikan pelaku di sebuah bangunan dengan nilai barang sebesar Rp40,16 juta, sedangkan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp27,52 juta.

Potensi kerugian negara sebesar itu, kata dia, merupakan hasil penghitungan nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.

Kasus pelanggaran rokok ilegal selama ini didominasi Kabupaten Jepara, katanya, namun dengan adanya temuan kasus di Kabupaten Kudus, maka Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan rokok ilegal di daerah ini. Dalam mengungkap kasus rokok ilegal di Kudus tersebut, ujar dia, Tim Bea Cukai Kudus bekerja ekstra agar bisa mendeteksi pergerakan para pelaku peredaran rokok ilegal.

Setelah mendapatkan informasi terkait adanya bangunan yang dimanfaatkan untuk menimbun rokok ilegal di daerah Kudus, paparnya, maka diterjunkan tim guna melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan rokok ilegal sebanyak 1.600 bungkus dengan jumlah mencapai 32.000 batang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement