Senin 17 Apr 2023 16:11 WIB

Usai Viral Kasus Bima, Terungkap Kebebasan Berpendapat di Lampung Memang Dapat Nilai Buruk

Jaminan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat hanya di angka 53,9.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Tangkapan layar konten Tiktoker Bima Yudho Saputro tentang Provinsi Lampung.
Foto: Tiktok/@awbimaxreborn
Tangkapan layar konten Tiktoker Bima Yudho Saputro tentang Provinsi Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengatakan, masih ada catatan buruk dari terus meningkatnya indeks demokrasi di Lampung. Dia menjelaskan, di tengah peningkatan indeks demokrasi, jaminan kebebasan berpendapat masih mendapatkan nilai buruk.

"Kemarin itu kan ada Indeks Demokrasi Indonesia, Lampung memang tahun 2021 itu naik jadi 80,18 persen. Tapi ada poin yang memberatkan, yaitu kebebasan berkumpul dan berpendapatnya," tutur Dian kepada Republika.co.id, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Dian memaparkan data yang dia dapatkan. Dimana, memang terjadi peningkatan persentase indeks demokrasi di Lampung, yakni dari 72 persen pada 2020 menjadi 80,18 persen pada 2021. Hanya saja, terdapat catatan terkait poin yang masih lemah, yaitu soal jaminan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat antarmasyarakat.

Pada poin tersebut Lampung mendapatkan angka 53,9 saja. Pada keterangannya, angka di atas 80 termasuk ke dalam kategori baik, 60-80 ke dalam kategori sedang, dan di bawah 60 termasuk ke dalam kategori buruk. Dengan perolehan tersebut, jaminan kebebasan berpendapat di Lampung ada di kategori buruk.

Dian juga menjelaskan perihal teguran-teguran dari pemerintah daerah yang didapatkan oleh insan pers di Lampung. Media di Lampung, kata dia, beberapa kali terkena intervensi dari gubernur yang menjabat saat ini. Menurut dia, AJI pernah mengeluarkan pernyataan perihal teguran-teguran oleh kepala daerah terhadap jurnalis.

"Aji juga sempat rilis soal teguran-teguran oleh kepala daerah terhadap jurnalis. Ini kan selain mengekang kebebasan pers, kita kan juga dilindungi undang-undang lain," jelas dia.

Dia mengambil satu contoh kasus yang terjadi pada 2020 lalu. Seorang jurnalis perempuan sempat ditegur di dalam forum yang cukup besar perihal pemberitaan oleh gubernur Lampung.

Sebelumnya, pemuda asal Lampung Timur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Atas konten tersebut, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks. Selain itu, keluarga Bima juga sempat didatangi pihak kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement