Ahad 16 Apr 2023 23:07 WIB

Pengacara: 80 Persen Biaya Perawatan David Ozora di RS Ditangung Asuransi

Sejauh ini biaya perawatan David mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Latumahina berjalan saat meninggalkan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Ahad (16/4/2023). David Ozora Latumahina akhirnya diizinkan pulang dari rumah sakit lantaran terus menunjukan perkembangan yang baik setelah hampir dua bulan dirawat. Meski dirawat di rumah, ia akan tetap mendapat perawatan layaknya di rumah sakit.
Foto: Republika/Prayogi
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Latumahina berjalan saat meninggalkan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Ahad (16/4/2023). David Ozora Latumahina akhirnya diizinkan pulang dari rumah sakit lantaran terus menunjukan perkembangan yang baik setelah hampir dua bulan dirawat. Meski dirawat di rumah, ia akan tetap mendapat perawatan layaknya di rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum menyebut 80 persen biaya pengobatan David Ozora selama menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mayapada Jakarta Selatan ditutup dari asuransi. David adalah korban penganiayaan dengan tersangka utama, Mario Dandy Satriyo.

"Sejauh ini 80 persen dari asuransi, sisanya dari pihak keluarga, hingga detik ini kami tidak membuka donatur," kata Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni, saat ditemui di RS Mayapada, Ahad (16/4/2023).

Baca Juga

Mellisa mengaku ada beberapa biaya yang tidak bisa dibayarkan pihak asuransi. Untuk menutupi itu, David hanya menerima bantuan dari pihak keluarga dan kolega.

Jika ditotal, lanjut Mellisa, biaya pengobatan David bisa mencapai Rp 1 miliar. Kendati demikian, Melisa mengucapkan terimakasih atas seluruh pihak yang telah membantu pengobatan David selama 53 hari menjalani perawatan di rumah sakit.

Hingga hari ini, David dinyatakan dokter sudah layak untuk pulang namun dengan pemantauan yang ketat dari pihak rumah sakit. David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya yang masih di bawah umur, AG (15).

Aksi kekerasan yang sempat viral di media sosial. Mario Dandy dan AG pun akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement