Ahad 16 Apr 2023 01:17 WIB

Polisi tak Izinkan Muatan Besi dari Truk Kecelakaan Tol Semarang-Solo Diambil Pemilik

Muatan besi yang diamankan pihak kepolisian masih menjadi barang bukti.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Evakuasi kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di tol Semarang-Solo KM 487+600 masih terus dilangsungkan menggunakan alat berat oleh pihak kepolisian beserta stakeholder terkait, Jumat (14/4/2023).
Foto: Republika/Alfian
Evakuasi kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di tol Semarang-Solo KM 487+600 masih terus dilangsungkan menggunakan alat berat oleh pihak kepolisian beserta stakeholder terkait, Jumat (14/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI–Pihak kepolisian tak mengizinkan salah satu pengelola truk pemilik muatan mengambil besi yang diamankan usai kecelakaan maut di Tol Semarang-Solo. Polisi melarang muatan besi diambil pemilik karena menjadi barang bukti apakah truk kelebihan muatan atau tidak.

"Ini ada satu pelanggaran terjadi dari pihak pengelola yang punya besi ini memindahkan barang buktinya ke truk yang baru, ini kita tahan dulu (besinya) karena ini kan dalam rangkaian," kata Kasatlantas polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga

Herdi menjelaskan bahwa besi yang diangkut truk trailer tersebut masih akan diperiksa. Ia mengatakan pemeriksaan akan berkaitan apakah besi yang diangkut truk tersebut melebihi ambang batas wajar atau tidak.

"Dimana truk untuk laka ada muatan berupa besi, nah ini kita perlu cek apakah ini yang menyebabkan overload dan akhirnya menyebabkan remnya blong (atau bagaimana)," katanya.

Selain itu, Herdi menjelaskan bahwa besi dan kendaraan pengangkut serta besi akan ditahan sementara. Soal lokasi, ia mengungkapkan akan disimpan di tol area KM 522. "Ditahan, karena merupakan barang bukti akan dibawa di area km 522 tempat mesin berat. Kita tempatkan di sana," ujarnya.

Sebelumnya, kronologis sementara, truk trailer besar yang mengangkut besi menabrak mobil mini bus. Kemudian menabrak mobil boks maupun trailer yang ada di bahu jalan yang sedang parkir hingga timbullah kecelakaan.

Herdi menyebutkan bahwa tempat tersebut sebenarnya dilarang untuk parkir. Ia menegaskan bahwa bahu jalan bukan untuk istirahat, tetapi berfungsi untuk sarana emergency seperti ban pecah atau mogok.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak polda nanti kami akan melakukan traffic accident analysis. Pendalaman dari suatu TKP laka lantas, bisa didalami kenapa terjadi laka lantas hari ini," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement