Sabtu 15 Apr 2023 21:01 WIB

Bantah Mami Linda, Teddy Klaim tak Pernah Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan

JPU menuntut terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Kapolda Sumatra Barat dan Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Kapolda Sumatra Barat dan Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengakuan Kabar bahwa Irjen Teddy Minahasa Putra pernah berkunjung ke pabrik sabu di Taiwan menggegerkan publik. Namun kabar yang berasal dari keterangan Linda Pujiastuti alias Mami Linda itu ditolak mentah-mentah oleh eks Kapolda Jawa Timur tersebut.

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada (15/3/2023), memberikan keterangan bahwa dirinya bersama Teddy Minahasa pernah tiga kali mengunjungi pabrik sabu di Taiwan. Dia juga mengaku, Teddy merupakan suami tirinya.

Teddy menilai keterangan Linda tergolong ngawur saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang. "Secara logika, apakah mungkin seorang polisi dari negara lain (Indonesia) mengunjungi pabrik sabu di Taiwan, di mana tempat tersebut merupakan sarang mafia?" kata Teddy dalam materi pleidoi yang diterima Republika.co.id di Jakarta pada Sabtu (15/4/2023).

"Pasti saya pulang tinggal nama dan jasad saya dibuang ke laut oleh mafia tersebut. Karena praktik mafia narkotika di negara manapun bersikap sangat kejam dan intoleran, serta sangat tertutup bagi siapapun," kata Teddy menambahkan.

Mami Linda juga menyebut pernah ada tawaran buy one get one jika mau ada penyelundupan sabu, seperti satu ton ditangkap dan satu ton diloloskan. Teddy membantahnya dan merasa pengakuan pengusaha diskotek tersebut sebagai pembunuhan karakter.

"Itu hanya untuk membunuh karakter saya supaya saya terkesan sebagai jaringan narkoba internasional. Dan yang lebih penting adalah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi," ujar Teddy.

Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya adalah bandar narkoba besar.  "Jika saya adalah bandar besar yang berskala ton, lalu untuk apa lagi saya bermain pada skala lima kg? Bahkan lima kg sabu tersebut konon juga berasal dari barang bukti sitaan Polres Bukittinggi," ujar Teddy.

Dia juga menepis tudingan dirinya bagian dari sindikat narkotika. Pasalnya, jika hal itu benar maka namanya masuk dalam daftar black list di Badan Intelijen Negara (BIN), Markas Besar (Mabes Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Teddy merasa tidak mungkin ia bisa menggapai pangkat bintang dua.

"Seandainya saya adalah bagian dari sindikat narkotika, sudah pasti nama saya ter-black list, tidak mungkin karir saya bisa menduduki beberapa posisi strategis," kata Teddy.

Teddy yakin, Mami Linda alias Anita adalah seorang pengedar, yang punya jaringan dengan Kasranto, Janto P Situmorang, M Nasir, Ahmad Darmawan. "Salah satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa Linda Pujiastuti merupakan bandar dan pengedar narkotika adalah dengan tertangkapnya beberapa tersangka," ungkap Teddy.

Dalam kasus itu, beberapa nama ditangkap dengan barang bukti (BB), di antaranya Dodi Prawiranegara dengan BB sabu dua kg dan menerima keuntungan, Linda Pujiastuti BB sabu satu kg dan menerima keuntungan, Syamsul Maarif BB transfer uang dan menerima keuntungan, dan Kasranto terdapat BB sabu 300 ons dan menerima keuntungan.

Selain itu, Janto P Situmorang terdapat BB transfer uang dan menerima keuntungan, dan terakhir M Nasir ada BB transfer uang dan menerima keuntungan. Sebelumnya, JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar menuntut terdakwa terdakwa Teddy dengan pidana hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement